MUSYAWARAH BPD DESA JATUH TENTANG KESEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA APBDES TA 2026

  • May 26, 2026
  • KIM PEMERINTAH DESA JATUH

PEMERINTAH DESA JATUH — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatuh melaksanakan kegiatan musyawarah terkait kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Perdes Nomor 7 Tahun 2025 mengenai APBDes Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 26 Mei 2026. Musyawarah dihadiri oleh unsur pemerintah desa, anggota BPD, serta pihak terkait guna membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan perencanaan dan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan dengan baik, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Jatuh.