BUMDESA

Nama / Title: BUMDESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN DESA JATUH NOMOR 2 TAHUN 2019
Alamat Kantor: Desa Jatuh RT 02 RW 01 Kecamatan Pandawan Kab. HST
Profil BUMDES

BUMDes Partala Desa Jatuh merupakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Jatuh sebagai upaya untuk mengelola potensi dan aset desa secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes hadir sebagai lembaga ekonomi desa yang menjalankan berbagai kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan masyarakat serta potensi lokal yang dimiliki desa.

Dalam menjalankan usahanya, BUMDes Partala berpedoman pada prinsip profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan. Melalui pengelolaan usaha yang baik, BUMDes diharapkan mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian desa, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sebagai badan usaha milik desa, BUMDes Partala senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan unit-unit usaha yang inovatif, menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan potensi lokal. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, BUMDes Partala terus berupaya menjadi penggerak ekonomi desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Jatuh.

Visi & Misi BUMDES

VISI

"Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang mandiri, profesional, inovatif, dan berdaya saing dalam mengelola potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan Desa Jatuh yang berkelanjutan."

MISI

  1. Mengelola dan mengembangkan potensi serta aset desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. Meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan unit-unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.
  3. Memberdayakan masyarakat desa dengan menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.
  4. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan berbagai pihak dalam mendukung pengembangan usaha desa.
  5. Memberikan pelayanan usaha yang berkualitas, bermanfaat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
  6. Meningkatkan kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan desa.
  7. Mendorong terciptanya kemandirian ekonomi desa melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

TUGAS POKOK

BUMDes mempunyai tugas pokok mengelola dan mengembangkan usaha desa berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Dalam pelaksanaannya, BUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BUMDes mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mengelola dan mengembangkan unit usaha yang dimiliki desa.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset desa secara produktif.
  3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemandirian masyarakat desa.
  4. Memberdayakan masyarakat melalui pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
  5. Menjalin kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pihak dalam rangka pengembangan usaha desa.
  6. Memberikan pelayanan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  7. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan usaha yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Kepengurusan BUMDES

NAMA

JABATAN ALAMAT
MUHAMMAD SATA DIREKTUR BUMDES DESA JATUH RT 01 RW 01
M ISRANSYAH SEKERTARIS DESA JATUH RT 01 RW 01
M RADHIMILLAH BENDAHARA DESA JATUH RT 01 RW 01

M NASIRUL ISLAM

PENASEHAT DESA JATUH RT 02 RW 01
M HAIRANI PENGAWAS DESA JATUH RT 05 RW 03