MUSYAWARAH BPD KESEPAKATAN RANCANGAN PERDES NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG APBDES TA 2026 DESA JATUH
- Dec 23, 2025
- KIM DESA JATUH
DESA JATUH — Pemerintah Desa Jatuh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah BPD Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran desa, sebagai wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dalam forum tersebut, BPD bersama Pemerintah Desa membahas secara rinci rancangan APBDes TA 2026 yang mencakup rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa.
Melalui musyawarah ini, setiap unsur yang hadir diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan saran demi penyempurnaan rancangan Perdes APBDes. Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prioritas pembangunan desa.
Hasil dari musyawarah BPD ini adalah kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perdes Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan Desa Jatuh pada tahun anggaran mendatang.
Pemerintah Desa Jatuh berharap, dengan ditetapkannya APBDes TA 2026 melalui proses musyawarah yang matang, pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Jatuh.