KEGIATAN FASILITASI PENDAMPINGAN USAHA AKSES REFORMA AGRARIA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DI DESA JATUH TAHUN 2026
- Jun 04, 2026
- KIM PEMERINTAH DESA JATUH
PEMERINTAH DESA JATUH — Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif berbasis potensi lokal.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, pendampingan, serta akses informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan aset tanah yang telah memperoleh legalitas, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pengembangan usaha yang berkelanjutan. Melalui program Reforma Agraria, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki kepastian hak atas tanah, tetapi juga mampu memanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk kegiatan ekonomi yang produktif.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jatuh secara berkelanjutan.