EVALUASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA JATUH DI KANTOR KECAMATAN PANDAWAN

  • Dec 24, 2025
  • KIM DESA JATUH

DESA JATUH —⁠ Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jatuh Kecamatan Pandawan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pandawan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan serta pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBDes disusun sesuai dengan RKPDes, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan pemerintah daerah.

 

Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, dilakukan penelaahan terhadap rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak desa. Evaluasi juga menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, ketepatan penganggaran, dan kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat Desa Jatuh.

 

Melalui kegiatan evaluasi APBDes ini, diharapkan Pemerintah Desa Jatuh dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan mendukung pembangunan Desa Jatuh secara berkelanjutan.